RSUD Kotamobagu Tegaskan Aturan Kunjungan dan Larangan Demi Kenyamanan dan Keselamatan Pasien

Kontras.co.id — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan pasien, pihak rumah sakit menetapkan sejumlah peraturan dan larangan yang wajib dipatuhi oleh pengunjung maupun keluarga pasien selama berada di lingkungan rumah sakit.

Berdasarkan pengumuman resmi, RSUD Kotamobagu menetapkan jam berkunjung pasien menjadi dua sesi, yakni pagi pukul 10.00–12.00 WITA dan sore pukul 17.00–20.00 WITA. Pengaturan waktu ini dimaksudkan agar pasien memiliki waktu istirahat yang cukup tanpa terganggu oleh aktivitas pengunjung di luar jam yang telah ditentukan. Selain itu, aturan ini juga membantu pihak rumah sakit dalam menjaga kelancaran pelayanan medis dan kebersihan lingkungan.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat 15 poin larangan yang harus diperhatikan oleh seluruh pengunjung. Beberapa di antaranya meliputi larangan membawa anak di bawah usia 13 tahun ke area rumah sakit, larangan merokok, larangan membuang sampah sembarangan, serta larangan duduk di tempat tidur pasien. Setiap pasien juga hanya diperbolehkan dijaga oleh maksimal satu orang penjaga dan dijenguk oleh tidak lebih dari dua orang secara bergantian.

Selain itu, pengunjung dilarang menjemur pakaian, mencuci piring di kamar mandi pasien, serta membawa barang-barang berlebihan ke area rumah sakit. Pihak RSUD juga menegaskan agar tidak membawa barang berharga, karena rumah sakit tidak bertanggung jawab atas kehilangan yang terjadi. Larangan lainnya mencakup tidak menjual makanan atau minuman, tidak membawa senjata tajam, serta tidak duduk di emperan atau selasar rumah sakit.

Direktur RSUD Kotamobagu, dr. Tanty Korompot, M.M.Kes., menyampaikan bahwa seluruh aturan tersebut dibuat bukan untuk membatasi pengunjung, melainkan demi menciptakan suasana rumah sakit yang aman, bersih, dan kondusif bagi pasien maupun tenaga kesehatan.

Baca juga :  Anang Makalalag Hasilkan Ratusan Ribu Setiap Hari Dari Bisnis Keripik Pisang

“Kami berharap seluruh pengunjung dan keluarga pasien dapat mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga ketenangan pasien selama masa perawatan, memastikan kebersihan lingkungan rumah sakit, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar dr. Tanty Korompot.

Ia juga menegaskan bahwa disiplin terhadap aturan menjadi bagian penting dari budaya pelayanan yang berkualitas. “Rumah sakit bukan hanya tempat perawatan, tetapi juga lingkungan yang harus dijaga bersama. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, masyarakat turut berperan dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi proses penyembuhan pasien,” tambahnya.

Pihak RSUD Kotamobagu terus mengimbau agar seluruh masyarakat yang datang berkunjung dapat memahami pentingnya ketertiban dan kebersihan di lingkungan rumah sakit. Diharapkan dengan adanya aturan ini, seluruh aktivitas di area rumah sakit dapat berlangsung tertib dan memberikan dampak positif bagi kenyamanan pasien serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kota Kotamobagu.***