Kontras.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan kualitas layanan kesehatan dengan menolak segala bentuk gratifikasi. Seluruh pegawai di lingkungan RSUD Kotamobagu, baik tenaga medis, administrasi, maupun manajemen, sepakat untuk tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pasien maupun keluarga pasien.
Direktur RSUD Kotamobagu, Fernando M. Mongkau, S.Kep., Ns., M.Kes., menegaskan bahwa pihak rumah sakit mengedepankan prinsip pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Dalam keterangannya, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung gerakan anti gratifikasi ini.
“Kepada seluruh masyarakat pengguna layanan RSUD Kotamobagu, mari kita dukung komitmen ini dengan tidak memberikan bingkisan, dana, parsel, atau pemberian lainnya kepada pegawai kami. Pelayanan kami sepenuhnya diberikan secara profesional dan tanpa pamrih,” tegasnya.
Fernando menjelaskan, praktik gratifikasi merupakan tantangan serius dalam dunia pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan.
Pemberian dalam bentuk apapun, baik uang, barang, diskon, hadiah, atau komisi, dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi memengaruhi keputusan medis yang seharusnya objektif dan berdasarkan standar medis.
Secara umum, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Ini mencakup segala bentuk hadiah atau imbalan yang tidak terkait langsung dengan hak atas pekerjaan. Bentuknya bisa berupa uang tunai, barang, tiket perjalanan, diskon khusus, hingga bentuk pemberian yang tampak sederhana seperti makanan atau parsel.
Penerimaan gratifikasi, meskipun terlihat sepele, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
- Konflik Kepentingan: Pegawai bisa merasa “berutang budi” kepada pemberi, sehingga keputusannya tidak lagi netral.
- Pengaruh Terhadap Keputusan Medis: Keputusan yang seharusnya berbasis medis bisa berubah karena ada dorongan atau tekanan dari pihak pemberi gratifikasi.
- Turunnya Kepercayaan Publik: Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap rumah sakit jika praktik semacam ini dibiarkan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menolak gratifikasi, RSUD Kotamobagu telah menerapkan kebijakan internal yang tegas. Setiap pegawai wajib memahami dan mematuhi larangan gratifikasi dalam setiap lini pelayanan:
- Pelayanan Medis: Dokter dan perawat dilarang menerima uang, hadiah, atau bentuk pemberian lain dari pasien.
- Pelayanan Administratif: Petugas front office dan administrasi juga tidak diperkenankan menerima parsel atau tanda terima kasih berbentuk ekonomi.
- Layanan Umum: Semua lini pelayanan rumah sakit wajib menjaga netralitas dan profesionalisme.
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya.
Bila tidak dilaporkan, gratifikasi tersebut dapat dianggap sebagai suap dan pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana, berupa, hkuman penjara, denda finansial sesuai dengan nilai gratifikasi yang diterima.
Untuk mendukung transparansi dan keterbukaan, masyarakat dan pegawai RSUD Kotamobagu dapat melaporkan setiap bentuk gratifikasi melalui jalur resmi KPK:
Melalui aplikasi GOL KPK di situs https://gol.kpk.go.id
Melalui email resmi di: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Dengan formulir hard copy, yang bisa diunduh di website https://gratifikasi.kpk.go.id/gratifikasi kemudian dikirim melalui pos.
Dengan tegas menolak segala bentuk gratifikasi, RSUD Kotamobagu ingin membangun budaya pelayanan yang bersih, profesional, dan terpercaya.
“Komitmen ini tidak hanya berlaku pada momen tertentu, tetapi merupakan bagian dari etika kerja seluruh pegawai di lingkungan rumah sakit. Penerapan nilai-nilai integritas ini diharapkan akan menjadi contoh bagi institusi pelayanan publik lainnya,” tegas Fernando.***