Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Satpol PP Kotamobagu Akan Segera Dimusnahkan

Ilustrasi botol miras. Foto: Freepik

Kontras.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu dalam waktu dekat akan menggelar pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek.

Minuman keras ini merupakan hasil sitaan di sejumlah toko dan kios di Kotamobagu yang tidak mengantongi izin.

Pemusnahan miras ini pun sudah berdasarkan utusan Pengadilan Negeri Kotamobagu pada sidang yang digelar pada Jumat, 21 November 2025 lalu.

Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengungkapkan bahwa seluruh Miras yang disita dan telah memiliki kekuatan hukum tetap akan segera dimusnahkan.

“Minuman beralkohol yang disita akan dimusnahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu pada sidang putusan sore tadi,” ujar Sahaya.***

Baca juga :  Ayam Geprek dan Piscok Buatan Yuli Beri Keuntungan Ratusan Ribu Rupiah Per Hari