KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Meski telah diatur dalam Peraturan Walikota Kotamobagu, nomor 42, tahun 2020 tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, namun masih banyak pelaku usaha di daerah ini yang tidak menaati aturan tersebut.
Itu terlihat saat dilakukannya operasi Yustisi di seluruh tempat usaha, Senin (2/11/2020). Satgas Covid-19 Kotamobagu mendapati sebanyak 51 tempat usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan bagi masyarakat sebagai pelanggan.
“Dari hasil poperasi Yustisi kami sejak tanggal 21 hingha 31 Oktober 2020, ada 165 pelaku usaha yang kita datangi, dimana dari jumlah itu ada 51 pelaku atau tempat usaha yang kita dapati masih kurang menaati protokol kesehatan,” ungkap Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Sahaya menjelaskan, setiap tempat usaha idealnya wajib menyediakan tempat cuci tangan, mengawasi physical distancing atau jaga jarak para pengunjug, serta tidak memasukkan pengunjung yang enggan memakai masker.
“Para pelaku usaha yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan, langsug kita berika terguran, dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut. Jika masih juga melanggar, maka sanksi penutupan sementara akan kami lakukan,” tegasnya.
Penulis: Fahri Rezandi Ibrahim