KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Kegiatan belajar mengajar kembali diberlakukan di Kotamobagu. Meski demikian, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan secara terbatas, mengingat kondisi pandemi covid-19 masih berlangsung.
Dalam kegiatan PTM ini siswa dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang pengadaannya diabggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Syarat protokol kesehatan (Prokes) di sekolah wajib dianggarkan melalui dana BOS yang teralokasi sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Sehingga sekolah wajib menyiapkan kebutuhan prokes sesuai dana yang tersedia. Namun ada item yang sifatnya urgen,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kotamobagu, Kusnadi Pobela.
Dirinya juga mengatakan bahwa saat ini sekolah berupaya untuk menyiapkan apa adanya, baik melalui swadaya guru maupun orang tua dikarenakan adanya dana BOS yang belum diterima.
“Sekolah tidak wajib membebani orang tua, karena kebutuhan Prokes merupakan kewajiban sekolah untuk disiapkan, orang tua hanya dihimbau jika ingin berpartisipasi, namun tidak diwajibkan,” pungkasnya.