KONTRAS.CO.ID – Terkait Pro Justita terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, Jungco Lary Malgabu, pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu memindahkan Deteni ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu, Kamis, 25 Agustus 2022.
Pemindahan Deteni dari ruang Deteni Kanim Kotamobagu ke Rutan itu, dipimpin langsung Kepala Kanim Kotamobagu, Usman, didampingi oleh PPNS/Kasi DoklanIntal Rodinson Saragih.
“Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kotamobagu siap membantu dan memfasilitasi guna kelancaran proses Pro Justitia yang sedang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu,” kata Usman.
Menurutnya, Kanim dan Rutan Kotamobagu akan saling berkoordinasi sampai proses Pro Justitia selesai.