Kontras.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu berhasil mengamankan 68 tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang diduga ditimbun tanpa izin edar. Pengungkapan kasus ini terjadi di Kelurahan Gogagoman, tepatnya di kompleks eks Pasar Ikan Serasi, pada Senin, 10 Maret 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena LPG 3Kg merupakan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dugaan adanya upaya penimbunan dan penjualan dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) membuat pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tabung LPG Ilegal: Perbedaan Kode Warna Tutup Tabung
Menurut laporan dari Zonautara.com, tabung LPG yang diamankan memiliki kode penutup berwarna biru muda, bukan ungu seperti yang seharusnya beredar di wilayah Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, membenarkan bahwa kode warna penutup tabung menjadi tanda distribusi wilayah LPG bersubsidi.
“Itu bukan tabung yang harusnya beredar di Kotamobagu, penutupnya itu merupakan kode. Kalau di Kotamobagu itu warnanya ungu,” jelas Ariono.
Adanya perbedaan kode ini semakin menguatkan dugaan bahwa tabung-tabung LPG tersebut berasal dari luar wilayah Kotamobagu dan sengaja dimasukkan untuk diperjualbelikan secara ilegal dengan harga yang lebih tinggi.
Penjualan di Atas HET: Merugikan Masyarakat Kotamobagu
Investigasi awal menunjukkan bahwa tabung-tabung LPG tersebut rencananya akan dijual di Kota Kotamobagu dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Distribusi ilegal ini jelas merugikan masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada LPG bersubsidi untuk keperluan rumah tangga maupun usaha kecil. Dengan adanya praktik semacam ini, warga kurang mampu yang seharusnya mendapatkan LPG dengan harga terjangkau justru terpaksa membeli dengan harga lebih mahal akibat ulah pihak yang tidak bertanggung jawab.
Polres Kotamobagu Terus Kembangkan Kasus
Hingga saat ini, Polres Kotamobagu masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penimbunan LPG ilegal ini. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pelaku dan bagaimana modus operandi distribusi ilegal ini dilakukan.
Namun, penindakan tegas terhadap kasus ini menjadi bukti bahwa aparat keamanan dan pemerintah daerah serius dalam mengawal distribusi LPG bersubsidi agar tetap sesuai dengan peruntukannya.
Dinas Perdagangan Kotamobagu Imbau Masyarakat Waspada
Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kotamobagu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di wilayah mereka.
Masyarakat diharapkan bisa mengenali tanda-tanda LPG ilegal, seperti:
1. Perbedaan warna penutup tabung dengan yang biasa beredar di daerahnya.
2. Harga jual yang jauh lebih tinggi dari HET yang ditetapkan.
3. Penjualan yang dilakukan di lokasi tidak resmi atau mencurigakan.
Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang agar penindakan bisa dilakukan dengan cepat dan tidak merugikan lebih banyak warga.***