Kontras.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sempat menikmati cuti bersama karena harus tetap bertugas, tetap memiliki hak untuk menggunakan jatah cuti tersebut di waktu lain.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025.
“ASN yang belum berkesempatan memanfaatkan cuti bersama karena kewajiban menyelenggarakan layanan esensial, tetap dapat menggunakan hak cuti bersama pada kesempatan lain,” tulis Kementerian PANRB dalam unggahan resmi di akun Instagram mereka, Rabu 9 April 2025.
Pemerintah pun menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada seluruh ASN dan instansi yang tetap menjalankan tugasnya secara maksimal selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Kerja keras para ASN dinilai membuat pelayanan publik tetap berjalan lancar selama masa libur nasional tersebut.
“Pelayanan selama libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri berjalan dengan baik. Pemerintah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada instansi dan seluruh ASN yang telah melaksanakan tugas dengan optimal,” lanjut pernyataan tersebut.
Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2025
Sesuai Diktum Kesatu dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025, berikut daftar cuti bersama yang ditetapkan bagi ASN sepanjang tahun ini:
– Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
– Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
– Rabu–Jumat dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah
– Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak
– Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
– Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah
– Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Ketentuan Tambahan Soal Hak Cuti ASN
Selain menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama, Keppres tersebut juga memuat ketentuan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum ketiga Keppres.
Dengan ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan keadilan bagi ASN yang tetap bertugas selama hari libur bersama.
Mereka tetap mendapat kompensasi atas kerja dan dedikasi yang telah diberikan untuk melayani masyarakat.