KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Walikota Kotamobagu, 299 Petugas Agama dan Guru Ngaji di Kotamobagu akan segera menerima insentif triwulan Empat.
“SK Walikota menjadi dasar utama insentif bisa dicairkan,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kotamobagu, Hamdan Mokoagow.
Menurut Hamdan, pencairan direncanakan pada Desember 2020 mendatang.
“Insya Allah proses pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Hamdan.
Pencairan insentif langsung disalurkan melalui rekening penerima.
“Untuk Petugas Agama total anggara yang dialokasikan sebesar Rp4 miliar, pencairannya dilakukan per triwulan,” ungkapnya.
“Koordinator sebanyak 22 orang. Masing-masing diberikan insentif sebesar Rp900 ribu per bulan, dengan total Rp237,6 juta. Sedangkan Guru Ngaji sebanyak 220 orang, setiap orang mendapatkan Rp750 ribu per bulan,” ujar Hamdan.