Menu

Mode Gelap

Penting! Akan Ada Perubahan Pangkat & Golongan Bagi Pegawai Negeri Sipil


17 Jul 2022 14:44 WITAยท

Penting! Akan Ada Perubahan Pangkat & Golongan Bagi Pegawai Negeri SipilPerbesar

Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti diklat jabatan agar dapat diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya. Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS yakni diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural. Selain itu, dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan yang terdiri dari golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Setiap golongan PNS dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.

PNS golongan I adalah golongan terendah yang ada di dalam struktur pegawai negeri sipil. Golongan I ini juga terdiri dari beberapa golongan, diantaranya golongan Ia, golongan Ib, golongan Ic, dan golongan Id. Sedangkan golongan II terdiri dari golongan IIa, golongan IIb, golongan IIc, dan golongan IId. Lalu untuk golongan III terdiri dari golongan IIIa, golongan IIIb, golongan IIIc, dan golongan IIId.

Terakhir golongan IV yang terdiri dari golongan IVa, golongan IVb, golongan IVc, golongan IVd, dan golongan IVe. Masing-masing golongan PNS akan berpengaruh pada jumlah gaji pokok dan juga tunjangan yang akan mereka terima sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Berita Lainnya

Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita: Tak Ada Orang Kebal Hukum di RI!

12 Maret 2025 - 22:41 WITA

Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan dari Menaker

12 Maret 2025 - 22:37 WITA

Pastikan Driver Gojek dan Grab Dapat BHR dari Aplikator, Kemnaker Buka Posko THR

12 Maret 2025 - 22:36 WITA

Heboh Insiden Kebakaran Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Jogja, Humas KAI: Tak Ada Korban Jiwa

12 Maret 2025 - 22:34 WITA

Polemik CASN 2024 Terlanjur Resign dan Penundaan Pengangkatan, Kepala BKN Usul Instansi Lakukan Pendataan untuk Bantu Menghubungi Kantor Lama

12 Maret 2025 - 22:32 WITA

Salah Satunya Bakal Menghubungi Gubernur, Ini 3 Cara yang Diungkap Kepala BKN untuk Membantu CASN 2024 Bisa Bekerja Sementara di Kantor Lamanya

12 Maret 2025 - 22:31 WITA

Trending diBerita Nasional