Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Penting! Akan Ada Perubahan Pangkat & Golongan Bagi Pegawai Negeri Sipil


17 Jul 2022 14:44 WITAยท


					Penting! Akan Ada Perubahan Pangkat & Golongan Bagi Pegawai Negeri Sipil Perbesar

KONTRAS.co.id – Pegawai Negeri Sipil mempunyai fungsi sebagai salah satu pembina kepegawaian dalam pemerintahan dan bertujuan untuk menempati posisi yang ada di dalam institusi pemerintahan yang bersifat permanen.

Untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil seseorang harus mengikuti serangkaian seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) dan yang berhasil lolos dalam seleksi tersebut akan ditugaskan mengabdikan dirinya menjadi CPNS.yang Kemudian akan dilantik secara resmi untuk menjadi seorang PNS.

Menurut peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier Pegawai Negeri Sipil, pangkat golongan Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Struktur birokrasi pada Aparatur Sipil Negara tersebut dibagi berdasarkan pangkat dan golongan Pegawai Negeri Sipil. Dalam karir abdi negara pangkat golongan PNS ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan. Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi Aparatur Sipil Negara yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Apakah Komponen Tukin THR ASN Cair 100 Persen? Ini Penegasan Presiden Prabowo

11 Maret 2025 - 22:24 WITA

Prabowo Tetapkan Gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI-Polri Cair di Waktu ini, Cek Sekarang!

11 Maret 2025 - 22:19 WITA

Prabowo: THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!

11 Maret 2025 - 22:16 WITA

Tak Hanya Dikurangi Takarannya, Polisi Temukan Fakta Baru pada Minyakita yang Ternyata Dipalsukan

11 Maret 2025 - 22:14 WITA

Apa Kriteria Driver Gojek dan Grab yang Dapat THR Idul Fitri? Ini Kata Manajemen

11 Maret 2025 - 22:12 WITA

Rugikan Negara Sampai Rp600 Juta Sebulan, Ini Trik Licik Produsen Minyakita Kurangi Takaran Minyak

11 Maret 2025 - 22:06 WITA

Trending di Berita Nasional