KONTRAS.co.id – Pegawai Negeri Sipil mempunyai fungsi sebagai salah satu pembina kepegawaian dalam pemerintahan dan bertujuan untuk menempati posisi yang ada di dalam institusi pemerintahan yang bersifat permanen.
Untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil seseorang harus mengikuti serangkaian seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) dan yang berhasil lolos dalam seleksi tersebut akan ditugaskan mengabdikan dirinya menjadi CPNS.yang Kemudian akan dilantik secara resmi untuk menjadi seorang PNS.
Menurut peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier Pegawai Negeri Sipil, pangkat golongan Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.
Struktur birokrasi pada Aparatur Sipil Negara tersebut dibagi berdasarkan pangkat dan golongan Pegawai Negeri Sipil. Dalam karir abdi negara pangkat golongan PNS ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan. Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi Aparatur Sipil Negara yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.