Perselisihan Hak Asuh Anak Baim Wong dan Paula Verhoeven akan Segera Diputuskan, PA Jakarta Selatan Sebut Ada Pertimbangan Normatif dan Sosiologis

PA Jakarta Selatan ungkap ada beberapa pertimbangan tentang hak asuh anak Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Kolase Instagram/baimwong - paula_verhoeven)

Kontras.co.id – Sidang perceraian artis Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dilakukan pada 16 April 2025 mendatang.

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan putusan perceraian hingga hak asuh anak yang saat ini tengah jadi perselisihan di antara keduanya.

Seperti diketahui, kedua anak mereka tinggal bersama Baim sejak kisruh rumah tangga terjadi.

Pihak Paula sempat menyatakan dirinya sulit bertemu dengan kedua anak laki-lakinya namun hal itu dibantah oleh Baim.

Baim mengklaim justru anak-anaknya yang ogah bertemu dengan Paula dan selalu menangis ketika berada di dekatnya.

Mengenai hak asuh anak, Humas PA Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, S.H mengatakan pada media bahwa ada beberapa pertimbangan sebelum diputuskan.

Termasuk dengan adanya peraturan Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 yang menjelaskan pemberian hak asuh anak dalam perceraian haruslah mengutamakan ibu kandung, terlebih untuk anak-anak yang masih di bawah umur atau 12 tahun ke bawah.

“Ketika hakim memutuskan, pasti dipertimbangkan tentang normatif, normatifnya itu Undang Undang seperti itu,” kata Suryana, mengutip dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 27 Maret 2025.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa ada hal lain yang harus dipertimbangkan sehingga aturan normatif tidak dijalankan.

“Faktor-faktor lain bisa dipertimbangkan, sebab tidak selamanya yang normatif itu bisa dipakai,” tambahnya.

“Kita lihat juga faktor sosiologisnya ya karena kan intinya mana yang terbaik untuk anak saat ini, jadi tidak bisa normatif terus,” jelas Suryana.

“Belum tentu ketika itu ditetapkan, belum tentu baik untuk anak atau sebaliknya karena seyogyanya anak seumur itu oleh ibunya, tapi nanti lihat gimana Insya Allah tanggal 16 (April),” jelasnya.
***