Kontras.co.id – Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan dalam situasi darurat, rumah sakit akan langsung memberikan pertolongan medis tanpa mempertanyakan biaya terlebih dahulu. Keselamatan pasien selalu menjadi prioritas utama!
Namun, setelah pasien stabil, muncul pertanyaan, siapa yang menanggung biaya perawatan?
Direktur RSUD Kotamobagu, Fernando M. Mongkau, S.Kep Ns. M.Kes, menjelaskan secara detail tentang pertanyaan tersebut.
Fernando menjelaskan, Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan adalah dua lembaga yang berperan dalam pembiayaan pasien kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja memberikan santunan maksimal Rp20 juta untuk korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor di jalan raya. Jika biaya perawatan melebihi batas tersebut, BPJS Kesehatan dapat menanggung sisanya, asalkan pasien terdaftar sebagai peserta aktif.
Pentingnya Laporan Polisi
Untuk mengurus klaim ke Jasa Raharja kata Fernando, keluarga pasien wajib melaporkan kecelakaan ke pihak kepolisian. Tanpa laporan polisi, klaim tidak dapat diproses. Oleh karena itu, segera pastikan laporan kecelakaan dibuat agar hak pasien bisa terpenuhi.
“Tujuan pembuatan laporan kepolisian disini hanya untuk membenarkan bahwa benar terjadi kecelakaan,” ujar Fernando.
“Karena biasanya pasien berasumsi bahwa melapor di Polisi itu nanti akan dicari siapa yang salah dalam kejadian itu, sehingga mereka tidak mau mengurus dan memilih mencari kesepakatan damai, padahal bukan itu tujuannya,” kata Fernando.
Langkah-langkah jika mengalami kecelakaan:
- Cari pertolongan medis segera di rumah sakit terdekat.
- Laporkan kejadian ke kepolisian untuk mendapatkan surat laporan resmi.
- Siapkan dokumen penting seperti KTP, KK, dan laporan polisi untuk proses klaim.
- Pastikan BPJS Kesehatan aktif jika biaya perawatan melebihi santunan Jasa Raharja.
Kecelakaan ketika dijalan raya? Jangan Lupa Laporan ke Polisi!
Sebagai seorang profesional di bidang kesehatan, Fernando berbagi informasi tentang pentingnya surat laporan kepolisian ketika mengalami kecelakaan.
“Saya telah melihat banyak kasus di mana pasien tidak membuat surat laporan kepolisian dan akhirnya mengalami kesulitan dalam proses asuransi (bpjs atau jasa raharja) dan pengobatan. Khusus untuk kecelakaan karena dipengaruhi minuman keras tidak ditanggung BPJS,” ungkapnya
Ia pun berbagi informasi tentang cara membuat surat laporan kepolisian yang efektif, di antaranya:
1. Laporkan kecelakaan ke polisi terdekat.
2. Isi formulir laporan dengan informasi yang lengkap dan akurat.
3. Tunggu proses pembuatan surat laporan kepolisian.
“Dengan membuat surat laporan kepolisian, Anda dapat memastikan bahwa Anda memiliki dokumen yang penting untuk proses asuransi, proses hukum, dan pengobatan dan perawatan di rumah sakit,” jelasnya.
“Saya berharap informasi ini dapat membantu Anda dalam menghadapi situasi darurat. Dengan memahami prosedur ini, kita bisa lebih siap dalam menghadapi situasi darurat di jalan. Semoga informasi ini bermanfaat,” harapnya.***