Menu

Mode Gelap

Pemkot Kotamobagu Larang Masyarakat Gelar Takbir Keliling


19 Jul 2021 12:56 WITA·

Pemkot Kotamobagu Larang Masyarakat Gelar Takbir KelilingPerbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Meski masuk pada salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di Kota Kotambagu, bisa dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid maupun di Lapangan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sande Dodo.

“Iya boleh. Kotamobagu zona Kuning. Berdasarkan surat edaran Menteri Agama untuk status zona Kuning itu boleh melaksanakan sholat Ied di Masjid atau di Lapangan. Akan tetapi harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” kata Sande.

Lanjutnya, untuk pelaksanaan Salat Ied ini tinggal menunggu surat edaran dari Wali Kota Kotamobagu.

“Kita tinggal menunggu surat edaran wali kota berkaitan dengan pelaksanaan salat Idul Adha,” ujarnya.

Namun demikian kata Sande, untuk Takbir keliling tidak bisa dilaksanakan. “Takbir keliling dilarang,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Berita Lainnya

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Beri ‘Challenge’ ke Pemuda Bolmong

12 Maret 2025 - 22:53 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakor Bersama Gubernur Sulut

12 Maret 2025 - 22:46 WITA

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Trending diKotamobagu