KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akan melakukan refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap penanganan Pandemi dan program vaksinasi Covid-19.
Ketentuan pelaksanaan refocusing TA 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SE2/PK/2021, tertanggal 8 Februari 2021, tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 untuk Penanganan Covid-19, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang dipersamakan di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), anggaran yang terkena refocusing adalah dana transfer umum yang ditetapkan paling sedikit sebesar 25 persen.
“Refocusing yang dimaksud untuk dukungan vaksinasi Covid-19, namun harus memenuhi kriteria sesuai dengan PMK,” katanya, Jumat (5/03/2021).
Lanjutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian anggaran bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
“Sementara ini, kami melakukan deks atau memberikan penjelasan ke setiap SKPD terkait pelaksanaan dan ketentuanya. Adapun anggaran diambil nanti dari kegiatan yang sifatnya belum prioritas atau masih bisa ditunda,” jelasnya.