Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Pemkot Kotamobagu Buka Pendaftaran BPUM Usaha Mikro Kecil Menengah


6 Apr 2021 07:00 WITA·


					Pemkot Kotamobagu Buka Pendaftaran BPUM Usaha Mikro Kecil Menengah Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI, segera menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM, BLT UMKM 2021 kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro. Dan angka tersebut akan bertambah 3 juta orang, totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Di Kotamobagu sendiri, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM), mulai membuka pendaftaran program BPUM UMKM.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Herman Aray, 12,8 juta penerima tersebut ditargetkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Namun Banpres BPUM tidak seperti tahun lalu penerima dapat Rp 2,4 juta, kalau tahun ini besaran bantuan Rp 1,2 juta karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah,” ujar Aray.

Bagi pelaku UMKM seteleh mendaftar kata Aray, akan ada proses tahapan selanjutnya.

“Berkasnya setelah rampung baru kemudian kami akan mengajukan ke Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), selanjutnya dilanjutkan ke Kemenkop UKM,” ujar Aray.

Berikut ini syarat dan cara mendaftar wajib diketahui penerima BLT UMKM :

1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ KTP Elekronik

3. Tidak berasal dari ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Memiliki usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan lurah/sangadi.

Cara Daftar 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini dokumen yang disiapkan :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Alamat tempat tinggal

3. Bidang usaha

4. Nomor telepon

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Beri ‘Challenge’ ke Pemuda Bolmong

12 Maret 2025 - 22:53 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakor Bersama Gubernur Sulut

12 Maret 2025 - 22:46 WITA

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Trending di Kotamobagu