Pemkot Cairkan THR PNS Pekan ini

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Kotamobagu. Pasalnya, dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Insya Allah mulai selasa sudah dilaksanakan pembayaran kepada PNS pemkot Kotamobagu,” kata Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus.

Menurutnya, hasil perhitungan jumlah PNS Pemkot dan besaran THR masing-masing, anggaran pembayaran THR PNS Pemkot kurang lebih mencapai Rp11 miliar.

“Berdasarkan hasil perhitungan, untuk pemkot kotamobagu dibutuhkan dana sebesar kurang lebih Rp11 M. Dana tersebut sudah tertata dalam APBD Pemkot 2021,” ujar Sugiarto.

Kata Sugiarto, dalam pembayaran THR, Pemkot mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Dimana hal tersebut, sambung Ato, baru saja diterima Jumat sore.

“Sesuai PP tersebut, pemerintah Daerah (Pemda) masih harus menetapkan Peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut PP dimaksud. Karena sesuai amanat PP tersebut, untuk penerima THR dari APBN ditetapkan lagi dengan PMK dan untuk penerima THR dari APBD ditetapkan lagi dengan Perkada,” pungkasnya.

Baca juga :  Kepala Dinas Perkim Kotamobagu Terima Penghargaa Kartini Award 2021