Kontras.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tarif listrik bulan April-Juni 2025 atau triwulan II-2025 tidak mengalami kenaikan.
Setidaknya, ada 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang akan menikmati tarif listrik ini.
“Diputuskan tarif tenaga listrik kuartal II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Bahlil di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.
Sementara itu, untuk tarif listrik 24 golongan pelanggan yang bersubsidi, tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.
24 golongan pelanggan yang bersubsidi ini seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk UMKM.
Penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi ini dilakukan setiap 3 bulan.
Acuannya pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Ini 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tidak mengalami kenaikan tarif:
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh ***