BOLTIM, KONTRAS MEDIA – Pembangunan dan rehabilitasi gedung sarana fasilitas penunjang sekolah harus dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal ini disampaikan Oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Yusri Damopolii, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, Pihak ke tiga dalam hal ini kontraktor (Pelaksana pekerja Fisik proyek), rehab maupun pembuatan gedung sarana fasilitas penunjang sekolah, agar dikerjakan sesuai gambar Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang tertera dalam program ada proyek pembangunan.
“Ini hanya warning kepada Kontraktor pelaksana proyek, seperti yang dikatakan Bupati agar seluruh program fisik proyek pekerjaan gedung fasilitas sekolah harus dikerjakan dengan baik dan sesuai gambar RAB. Jangan sampai ada temuan atau yang kurang bisa-bisa TGR dan tersangkut hukum,” katanya.
Ia juga meminta kepada kontraktor agar mempercepat proses pekerjaan fisik, serta dikerjakan dengan baik.
“Pihak ketiga (Kontraktor), jangan menunggu batas waktu sampai berakhirnya tanggal kontrak, kerjakan dengan baik volume fisik bangunannya, harus sesuai RAB. Tentunya ini juga punya asas manfaat pada kontraktor, karena terhindar dari denda dan nama baik perusahaan tetap terjaga,” pintanya.
Diketahui saat ini ada puluhan paket pekerjaan mulai Action untuk di Dinas Pendidikan, diantaranya, rehab sekolah dan pembuatan gedung fasilitas penunjang sekolah yang ada di Boltim. (*/Vikar)