Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Pelaku Usaha di Kotamobagu Wajib Laporkan Kegiatannya ke Pemerintah


27 Mei 2021 12:32 WITA·


					Pelaku Usaha di Kotamobagu Wajib Laporkan Kegiatannya ke Pemerintah Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 15, disebutkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sesuai undang-undang dan peraturan BKPM bahwa setiap pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp 500.000.000, ia wajib melaporkan usahanya melalui LKPM secara online, hal ini banyak tidak dipahami oleh pelaku usaha di Kotamobagu, untuk itu kami melakukan pelatihan ini,” kata kepala dinas DPMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngandu.

Dengan demikian, diwajibkan kepada pelaku usaha untuk melaporkan secara berkala usaha mereka pada setiap triwulan, maka akan diketahui perkembangan usahanya terkait investasi.

“Peserta pada kegiatan ini, sekitar tiga puluh orang pengusaha dengan nilai investasi di atas Rp 500.000.000. Kegiatan ini hanya berlangsung hari ini, namun akan ada kelanjutannya, akan dilaksanakan dua samapai tiga kali lagi. Sementara untuk Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) juga akan diberi pelatihan,” katanya.

Menurutnya, manfaat LKPM yakni sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, serta salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.

“Untuk Pemerintah Kota (Pemkot) khususnya DPMPTSP juga memiliki manfaat dari LKPM ini, melalui LKPM akan diketahui perkembangan nilai investasi dari setiap usaha yang terdaftar di Kota Kotamobagu, maka dengan begitu setiap triwulan dapat di-update perkembangan investasi pada setiap pelaku usaha di Kotamobagu,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modal akan mendapatkan sanksi.

“Sanksinya bisa saja berupa pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun untuk Kotamobagu belum ada yang mendapatkan sanksi, hal ini dikarenakan belum banyak pelaku usaha yang paham terkait penggunaan LKMP online, untuk itu kami lakukan pelatihan ini,” ujarnya.

Untuk itu, Aljufri Ngandu mengatakan, pelaku usaha di Kotamobagu jika dalam pengisian LKPM mengalami hambatan maka DPMPTSP siap membantu.

“Jika ada pelaku usaha yang kesulitan maka bisa langsung ke kantor, atau kami yang akan mendatangi pelaku usaha tersebut.”

Adapun pemateri yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni dari Bapelitbangda Kotamobagu dan dari Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan agenda dari bimtek tersebut, pertama terkait materi kebijakan dan dilanjutkan dengan teknis penggunaan LKPM.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Beri ‘Challenge’ ke Pemuda Bolmong

12 Maret 2025 - 22:53 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakor Bersama Gubernur Sulut

12 Maret 2025 - 22:46 WITA

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Trending di Kotamobagu