KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kotamobagu melarang masyarakat mendirikan Pasar Ramadan di badan jalan. Pasalnya, hal itu dapat mengganggu arus lalu lintas serta melanggar ketertiban umum.
Penegasan itu disampaikan pemerintah melalui surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobahu, Sande Dodo, Rabu (7/4/2021).
“Pelaku usaha Pasar Ramadhan dalam aktifitas jual beli dilarang menggunakan badan jalan,” bunyi surat edaran tersebut.
Masyarakat pun yang akan mendirikan Pasar Ramadan disarankan menggunakan halaman rumah masing-masing.
“Dianjurkan berjualan di halaman atau pekarangan rumah masing-masing,” sambung edaran itu.
Selain itu, ditegaskan pula para pedagang Pasar Ramadan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19.
“Pelaku usaha Pasar Ramadhan yang dimaksud pada poin 12 tetap menjalankan protokol Kesehatan dengan menyiapkan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker baik penjual maupun pembeli,”