Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Pasar Ramadan Dilarang Pakai Badan Jalan


7 Apr 2021 16:26 WITAยท


					Pasar Ramadan Dilarang Pakai Badan Jalan Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kotamobagu melarang masyarakat mendirikan Pasar Ramadan di badan jalan. Pasalnya, hal itu dapat mengganggu arus lalu lintas serta melanggar ketertiban umum.

Penegasan itu disampaikan pemerintah melalui surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobahu, Sande Dodo, Rabu (7/4/2021).

“Pelaku usaha Pasar Ramadhan dalam aktifitas jual beli dilarang menggunakan badan jalan,” bunyi surat edaran tersebut.

Masyarakat pun yang akan mendirikan Pasar Ramadan disarankan menggunakan halaman rumah masing-masing.

“Dianjurkan berjualan di halaman atau pekarangan rumah masing-masing,” sambung edaran itu.

Selain itu, ditegaskan pula para pedagang Pasar Ramadan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19.

“Pelaku usaha Pasar Ramadhan yang dimaksud pada poin 12 tetap menjalankan protokol Kesehatan dengan menyiapkan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker baik penjual maupun pembeli,”

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Cek Kesiapan Armada Pengangkut Sampah, Wali Kota Weny Gaib dan Wawali Rendy Mangkat Kunjungi DLH Kotamobagu

11 Maret 2025 - 22:04 WITA

RSUD Kotamobagu Siap Sukseskan Visi-Misi Wali Kota Weny Gaib dan Wawali Rendy Mangkat

10 Maret 2025 - 22:01 WITA

Satres Narkoba Polres Bolmong Tangkap Pengedar Sabu di Inobonto, Komitmen Perangi Obat Terlarang!

10 Maret 2025 - 21:49 WITA

Trending di Bolaang Mongondow Raya