Pansel Umumkan Pembatalan kelulusan Administrasi Calon PPPK Guru
KONTRAS.CO.ID – Panitia seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengumumkan pembatalan kelulusan seleksi administrasi PPPK jabatan Fungsional Guru tahun 2022.
Hal ini tertuang surat pengumuman, Nomor:800/B.03/P-PPPK-G/05/XI/2022, tentang pembatalan kelulusan seleksi administrasi penerimaan PPPK JF guru dilingkungan Pemkab Boltim Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.
“Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 tahun 2022, pelamar PPPK guru harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 atau Diploma Empat, oleh karena itu kami selaku panitia seleksi membatalkan status kelulusannya dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rezha Mamonto.
Menurut Rezha, setelah pihaknya melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) kembali baik itu dari dokumen ungguhan maupun dokumen fisik dari pelamar atas nama Yesti Yanti Kakomol, kategori prioritas Tiga ditemukan bahwa dokumen pelamar tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena yang bersangkutan pendidikan terakhirnya Diploma Dua.
“Keputusan dari panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, setelah ini kami akan kembali melakukan Verval karena ada sanggahan dari masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Achmad Zulfikar Embo