Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Pakai Uang Pajak, Perangkat Desa dan Kelurahan Akan Disanksi


3 Des 2020 17:02 WITA·


					Pakai Uang Pajak, Perangkat Desa dan Kelurahan Akan Disanksi Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Seluruh lurah dan kepala desa di Kotamobagu, diminta untuk memberikan sanksi bagi perangkatnya yang memakai uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

Itu disampaikan oleh Walikota Kotamobagu, Tatong Bara, saat melakukan evaluasi realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi sampah tahun 2020, bersama seluruh camat, lurah dan kepala desa, Kamis (03/12/2020).

“Saya harus turun langsung ke seluruh Kecamatan, karena saya mendapatkan laporan, bahwa ada retribusi sampah dan pajak tidak disetorkan oleh perangkat,” ungkap Walikota.

Menurut Walikota, berdasarkan evaluasi yang dilakukan, ditemukan ada pembayaran pajak yang belum ditransfer ke Bank BRI.

“Uang pajak harus disetor ke Bank BRI. Namun ternyata, ada retribusi sampah dan pajak tidak disetor langsung. Ada tiga bulan baru disetorkan. Nama-nama perangkat itu sudah masuk ke saya,” ujar Walikota.

Perangkat membuat sesuatu hal yang membuat kehilangan kepercayaan masyarakat, maka akan berdampak pada pembangunan daerah.

“Apalagi ada perangkat yang menggelapkan dana rakyat kemudian ini dipublis maka itu sangat merusak wibawah pemerintah,” ujarnya.

Walikota menegaskan, agar camat, lurah dan kepala desa melakukan evaluasi terhadap kinerja para perangkat.

“Jika tidak mampu bekerja maksimal dicoret saja. kepala desa dan lurah yang masih mempertahankan perangkat seperti itu akan saya berikan peringatan,” tegas Walikota.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wawali Kotamobagu Ajak Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

13 Maret 2025 - 20:45 WITA

Kunjungi Festival Ramadan Pegadaian, Wali Kota Weny Gaib: Sangat Mendukung UMKM

13 Maret 2025 - 20:39 WITA

Gelar Tarawih Keliling, Kapolres Kotamobagu Imbau Jaga Kamtibmas dan ‘3 JAGA’

13 Maret 2025 - 20:38 WITA

Polres Kotamobagu Amankan Warga Kotobangon Akibat Penjualan LPG 3Kg di Atas HET

13 Maret 2025 - 20:37 WITA

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis ke 3 WNA Tiongkok atas Pelanggaran Keimigrasian

13 Maret 2025 - 13:06 WITA

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Trending di Kotamobagu