Boltim,kOntras.cO.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan segera mendeklarasikan pencegahan pernikahan anak dibawah umur (Pernikahan Dini).
Ini merupakan tindaklanjut dari program pemerintah pusat melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tentang pencegahan pernikahan anak dibawah umur.
Kepala UPTD P3A Boltim Wenda Arif mengatakan, Pemkab Boltim akan mendeklarasikan pencegahan pernikahan dini atau bagi anak dibawah umur secepatnya.
Menurutnya, perlindungan anak masih menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk negara, pemerintah, pemerintah didaerah, masyarakat, keluarga serta orang tua atau wali.
“Sehingga untuk menimalisir terjadinya perkawinan anak, pemerintah telah mendeklarasikan pencegahan pernikahan dini,” ujarnya.
Lanjutnya, tidak bisa dipungkiri, angka pernikahan anak di Boltim cukup tinggi. Alhasil berujung pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
“Deklarasi pernikahan dini artinya, Pemerintah tidak akan menerima pernikahan anak dibawah umur. Apapun alasanya. Kecuali itu keputusan dari pengadilan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, tahun 2022 ini anak-anak Boltim menjadi korban cabul cukup tinggi. Berdasarkan data yang ada kurang lebih 28 kasus cabul terjadi sejak Januari hingga September tahun ini. Sehingga, UPTD P3A Boltim harus intens turun ke masyarakat, sekolah-sekolah untuk melaksanakan sosialisasi, pembinaan terhadap anak termasuk orang tua.
“Salah satunya adalah sosialisasi pencegahan pernikahan dini. Bahwa segera dideklarasikan Pemkab Boltim. Tinggal menunggu instruksi Pak Bupati, untuk acara deklarasi tersebut,” tutupnya. (*)
Penulis: Achmad Zulfikar Embo