Menu

Mode Gelap

Tekno & Sains

OJK Rilis Aplikasi iDebku, Cek Utang Bisa Lewat Aplikasi


25 Nov 2022 10:30 WITA·

Foto: Kantor Otoritas Jasa Keuangan. Sumber Foto : idnnews.id Perbesar

Foto: Kantor Otoritas Jasa Keuangan. Sumber Foto : idnnews.id

KONTRAS.co.id – Otoritas Jasa Keungan (OJK) belum lama ini merilis Aplikasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengecek informasi debitur, aplikasi ini bernama iDebku. Masyarakat yang ingin mengecek informasi debiturnya bisa mengakses melalui situs idebku.ojk.go.id.

IDebku memberikan informasi debitur yang terpadu dan terintegrasi antar Kantor Regional/Kantor OJK (KR/OJK) serta Kantor Pusat dalam satu Layanan Aplikasi. Informasi tersebut terkait pembiayaan debitur dan atau kelancaran kredit.

OJK Rilis Aplikasi iDebku, Cek Utang Bisa Lewat Aplikasi

Idebku menjadi salah satu informasi penting saat proses pembiayaan atau pemberian kredit. Lembaga jasa keuangan bank atau non-bank bisa menggunakan informasi di dalam Aplikasi Idebku untuk mengambil keputusan saat pemberian kredit atau pembiayaan pada debitur.

Aplikasi Idebku tersebut bisa diakses dengan mudah melalui perangkat smartphone, komputer, dan tablet. Layanan ini dapat dibuka dimana saja dan kapan saja serta gratis tanpa biaya sepeserpun.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola Bank Indonesia. Sebelumnya layanan ini disebut sebagai Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan “BI Checking”.

Berikut cara Mengakses Layanan pada Aplikasi iDebku :

  1. Buka aplikasi melalui situs https://idebku.ojk.go.id.
  2. Kemudian klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  3. Pemohon diharuskan mengisi data Pendaftaran/PreRegister secara lengkap dan benar.
  4. Unggah/Upload foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.
  5. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.
  6. untuk melakukan pengecekan status permohanan, Pemohon dapat mengeceknya pada Menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.
  7. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
    dilakukan.

*untuk pemohon yang masih mengalami kendala dapat menghubungi  nomor Kontak OJK 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id

Penulis : Aditya Malah

Baca Berita Lainnya :  Ini yang Terjadi Setelah WhatsApp Keluarkan Kebijakan Baru
Artikel ini telah dibaca 8 kali

blank badge-check

Penulis Berita

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Perbandingan Cloud Hosting dan VPS Hosting: Mana yang Lebih Cocok untuk Situs Web ?

3 April 2024 - 16:22 WITA

cloud hosting vs vps hosting

Perbedaan Antara Shared Hosting, Cloud Hosting, dan VPS Hosting

3 April 2024 - 16:07 WITA

Perbedaan Antara Shared Hosting, Cloud Hosting, dan VPS Hosting

Font-Style untuk Desain Presentasi yang Profesional: Membuat Tampilan yang Mengesankan

18 Maret 2024 - 04:18 WITA

Font-Style untuk Desain Presentasi yang Profesional: Membuat Tampilan yang Mengesankan

Meningkatkan Trafik Website: Strategi Efektif untuk Meningkatkan Visibilitas Online

9 Februari 2024 - 05:57 WITA

Meningkatkan Trafik Website

Strategi Pemasaran Konten: Meningkatkan Pendapatan dengan Tutorial SEO-Friendly

9 Februari 2024 - 05:55 WITA

Meningkatkan Pendapatan

Unleashing the Power of Unique Content in SEO Strategy

1 Oktober 2023 - 13:28 WITA

SEO Strategy
Trending di Kontras Today