KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Partai Amanat Nasional (PAN) Kotamobagu, telah memasukan pengajuan pencairan Bantuan Dana Partai Politik (Banpol) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu.
Menurut Kepala Kesbangpol Kotamobagu, Irianto Mokoginta, jika PAN tidak mengurus pencairan Banpol hingga akhir tahun 2020, maka otomatis dana tersebut menjadi Sisa Langsung Penggunaan Anggaran (Silpa).
“Jika terlambat, maka dana akan kembali ke kas daerah. Namun, pihak PAN Kotamobagu sudah memasukan proposal pencairannya sejak pekan lalu,” ujar Irianto, Senin (21/12/2020).
Irianto mengatakan, proposal pengajuan itu sedang dalam proses verifikasi.
“Untuk proses pencairan Banpol memang membutuhkan waktu. Mengingat ada tahapan penting yang perlu dilewati untuk mendapatkan dana tersebut,” kata Irianto.
Terpisah, Wakil Ketua II Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN, Provinsi Sulawesi Utara, Anugrah Chandra Beggie Gobel, mengatakan keterlambatan tersebut bukan usur kelalaian.
“Pada prinsipnya keterlambatan disebabkan karena seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah PAN Kota Kotamobagu, berkosentrasi dalam pemenangan Pilkada Gubernur Sulut,” kata Begie.
“Tidak ada faktor lain, semua kesiapan administrasi dan pertangungjawaban tahun 2019, sudah rampung. Ini murni disibukan dengan Pilkada,” pungkasnya.