Kontras.co.id – Humas Polres Kotamobagu Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus pasangan suami istri berinisial JM (42) dan JN (31), yang diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan bermodus video call melalui aplikasi WhatsApp. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Kamis (9 Oktober 2025).
Kasus ini terungkap setelah korban, berinisial SL, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan resmi korban teregistrasi dengan nomor LP/B/576/X/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 9 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku JM sempat menjalin hubungan gelap dengan korban. Melalui komunikasi via WhatsApp, pelaku mengajak korban melakukan video call tanpa busana, kemudian secara diam-diam merekam video tersebut. Bersama istrinya JN, pelaku selanjutnya melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan video asusila itu ke media sosial apabila permintaan uang tidak dipenuhi.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa dua unit telepon genggam merk Samsung A04 dan Samsung A15, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000, yang diduga merupakan hasil pemerasan,” jelas AKP Dwiadnyana.
Pihak Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi di dunia maya. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah terjebak dalam hubungan pribadi melalui media sosial yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kejahatan siber.
Langkah cepat aparat kepolisian ini menunjukkan komitmen Polres Kotamobagu dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan berbasis digital yang kian marak terjadi di tengah masyarakat.