Menu

Mode Gelap

Politik

Membanggakan! Kotamobagu Raih Nilai 91,27 Kategori A Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI


15 Nov 2024 17:11 WITAยท


					Membanggakan! Kotamobagu Raih Nilai 91,27 Kategori A Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI Perbesar

Kontras.co.id – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali meraih prestasi membanggakan tingkat Nasional atas diraihnya kategori A, Zona Hijau dengan opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, Kotamobagu memperoleh nilai 91,27 berdasarkan surat keputusan ketua Ombudsman RI, nomor 252 tahun 2024 tentang hasil kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik tahun 2024 (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik)

Ada 7 unit pelayanan publik yang menjadi objek penilaian pada tahun 2024, diantaranya;

1. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil
2. Dinan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
3. Dinas pendidikan
4. Dinas sosial
5. Dinas kesehatan
6. UPTD puskesmas kotobangun
7. UPTD puskesma bilalang

“Adapun maksud dari kegiatan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik adalah untuk mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan pengaduan,” ungkap Kepala Bagian Organisasi, Pemkot Kotamobagu, Ahmad Afandi Abasi.***

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kuliah Umum di Kampus STIE, Kapolres: Generasi Muda Harus Jadi Agen Perubahan dalam Menjaga Kamtibmas

16 Maret 2025 - 00:51 WITA

Polres Kotamobagu Amankan Warga Kotobangon Akibat Penjualan LPG 3Kg di Atas HET

13 Maret 2025 - 20:37 WITA

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis ke 3 WNA Tiongkok atas Pelanggaran Keimigrasian

13 Maret 2025 - 13:06 WITA

ASN Dapat Jatah 4 Hari WFA Sebelum Lebaran, Mendagri Tito Karnavian: Bukan untuk Istirahat, Tugas Tetap Jalan

12 Maret 2025 - 22:28 WITA

Apa Kriteria Driver Gojek dan Grab yang Dapat THR Idul Fitri? Ini Kata Manajemen

11 Maret 2025 - 22:12 WITA

Bagaimana Syarat Agar Driver Ojek Online Gojek dan Grab Dapat THR? Cek di Sini

11 Maret 2025 - 22:10 WITA

Trending di Politik