BOLMUT, KONTRAS MEDIA – Di masa pandemi COVID-19 yang tak kunjung reda ini terlampau sulit mengubah kebiasaan kita yang ketika libur lebaran mengunjungi tempat-tempat wisata. Ditambah surat edaran dari pemerintah pusat soal penutupan sementara tempat wisata pada lebaran H+ 1 dan 2.
Peraturan ini memang menuai berbagai kritikan dari masyarakat khusunya dari UMKM yang tempatnya berada di lokasi wisata sepeerti di pantai Batu Pinagut. Destinasi wisata yang menjadi ikon Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ini ditutup selama dua hari.
Menurut, Kepala Dinas Pariwisata Bolmut Moh Noh Djarumia, upaya ini tentunya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Bolmut dan ini berlaku kepada semua masyarakat dari luar maupun lokal.
“Ini sudah sesuai surat edaran dari pemerintah pusat,” ungkap Djarumia.
Namun jangan khawatir, semua tempat wisata di Bolmut pada libur akhir pekan (Sabtu- Minggu) tetap dibuka dengan sejumlah persyaratan tentunya.
Djarumia menjelaskan, lokasi wisata pantai Batu Pinagut pada libur akhir pekan dibuka. Persyaratan yang harus dipatuhi ketika masuk di kawasan pinagut harus mematuhi dan menjalanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Harus memakai masker, yang kedapatan tidak membawa masker tidak diperbolehkan masuk ke kawasan pinagut,” tegasnya.
Selain itu, penjagaan ini berlaku di tiga titik pos retribusi Dispar serta Satu pos penjagaan dari lintas kordinasi yakni TNI/POLRI, Satpol-PP dan dinas terkait. “
“Nah, yang masuk di kawasan pinagut akan dipantau. Tidak dibenarkan masuk berkelompok, dan menimbulkan kerumunan. Silahkan berwisata asal mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.