BOLTIM, KONTRAS MEDIA – Pengawasan orang asing di Wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), merupakan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II, Non TPI Kotamobagu.
Memaksimalkan hal itu, Kantor Imigrasi Kotamobagu menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Junita Sitorus, S.IP, M.Si, dan Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Usman, SE.MH.

Digelar di CEO Cafe, Desa Paret Boltim, Rakor dibuka oleh Asisten III Pemerintah Kabupaten Boltim, Rusmin Mokoagow, dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Boltim, pihak TNI, Polri, BIN, BNN dan instansi terkait lainnya.
Rakor tersebut juga menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penularan COVID-19.
Diwawancari kontras.co.id, Junita menerangkan tentang tugas dan fungsi dari TIMPORA dalam membantu melakukan pelaporan adanya orang asing.
“Secara umum, kami membahas tentang tugas dan fungsi dari TIMPORA. Yakni, untuk mewujudkan
pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh
terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah
Indonesia,” ujarnya.
TIMPORA jelas Junita, adalah tim yang terdiri dari instansi dan, atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Anggota TIMPORA mempunyai tugas memberikan saran
dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga
pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan
dengan pengawasan orang asing,” ujarnya.
Sementara fungsi TIMPORA kata Junita, di antaranya, melakukan koordinasi dan pertukaran data dan informasi.

“Pengumpulan informasi dan data keberadaan orang
asing secara berjenjang dari tingkat desa atau
kelurahan sampai dengan provinsi,” jelas Junita.
Dirinya optimis, jika dengan kerjasama Kantor Keimigrasian dan TIMPORA, maka pengawasan orang asing akan dapat maksimal.
“Itulah tujuan dari rapat koordinasi ini, agar dalam upaya pengawasan orang asing akan terlaksana dengan baik dan maksimal. Serta juga dapat saling memberikan saran dan masukan terkait hal pengawasan ornag asing,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Usman, SE.MH, mengatakan, melalui Rakor tersebut diharapkan dapat melahirkan gagasan dalam upaya memaksimalkan penanganan orang asing.
“Kami berharap, bisa meningkatkan komunikasi, koordinasi serta tukar pendapat dan informasi dalam sinergitas pengawasan orang asing,” katanya.
“Sehingga, apapun bentuk pelanggaran ornag asing, akan dapat terdeteksi serta dilakukan penegakan hukum yang berlaku,” sambung Usman.