“Tim aset pemkot melakukan koordinasi terkait dokumen-dokumen eks aset, termasuk yang ada di pasar 17. Saat ini sudah berubah nama menjadi Pasar 23 Maret,” kata Popitod.
Pihak pemkot saat ini kata dia, tengah menyusun draf Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kekayaan daerah, salah satu syaratnya adalah kelengkapan dokumen eks aset tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sejauh ini pihak instansi terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Koperasi Kotamobagu belum bisa menagih pajak retribusi di beberapa ruko eks aset Pemkab Bolmong.
“Kendalanya itu, sehingga dilakukan lagi koordinasi terkait dokumen dan termasuk berita acara oleh pihak Pemkot Kotamobagu. Yang pasti persoalan eks aset Pemkab Bolmong yang sudah diserahkan ke pihak pemkot dan sudah aman,” tuturnya.
Diketahui, kunker tersebut dipimpin langsung Asisten II Setda Kotamobagu Rafika Bora, didampingi Kadis Perindagkop Herman Aray, Bidang Aset BPKD serta Bagian Hukum Setda Kotamobagu.