KONTRAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu telah melaksanakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Malaysia, bernama Mohd Rais Effandi Bin Zakaria, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, 25 Agustus 2022.
Dalam proses Pendeportasian WNA tersebut dilakukan pengawalan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Melgi Pahibe bersama salah seorang Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kotamobagu, dengan penerbangan Citylink QG-502 tujuan Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Warga Negara Malaysia tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian karena telah melanggar UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 78 ayat (1) dan (2).
“Dimana sebelumnya yang bersangkutan telah menjalani masa pendetensian sejak tanggal 10 Agustus 2022 di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Usman.