Ketentuan Penggunaan Lift di RSUD Kotamobagu: Prioritas Pasien, Pengunjung Harus Patuhi Jam Besuk

Kontras.co.id – RSUD Kota Kotamobagu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus kenyamanan bagi pasien dan pengunjung. Salah satu langkah yang kini menjadi perhatian adalah pengaturan penggunaan lift rumah sakit agar lebih tertib, aman, dan berpihak pada kebutuhan utama, yakni pelayanan pasien. Manajemen RSUD Kotamobagu menegaskan bahwa penggunaan lift bagi pengunjung hanya diperbolehkan pada saat jam besuk. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah dipasang secara jelas di area rumah sakit, di mana jam berkunjung dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi pukul 10.00–12.00 WITA dan sore pukul 17.00–20.00 WITA.

“Di luar jam tersebut, lift akan ditutup untuk pengunjung dan diprioritaskan sepenuhnya untuk kepentingan operasional rumah sakit. Kebijakan ini diambil untuk memastikan mobilitas pasien, tenaga medis, serta kebutuhan darurat dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan,” tegas Direkur RSUD Kotamobagu, dr. Tanty Korompot, M.M.Kes, melalui Humas, Desak Putu Indrawati, SKM, M.Kes.

Pihak rumah sakit mengimbau seluruh pengunjung untuk memahami dan mematuhi aturan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan kesehatan yang optimal. Dengan membatasi penggunaan lift di luar jam besuk, diharapkan tidak terjadi penumpukan atau antrean yang dapat mengganggu aktivitas medis, terutama dalam kondisi darurat.

Alasan Penerapan Aturan

Penerapan aturan ini bukan tanpa alasan. RSUD Kotamobagu menekankan dua hal penting yang perlu dipahami oleh seluruh keluarga pasien dan pengunjung:

Kepatuhan terhadap jam besuk membantu proses penyembuhan pasien.

Dengan mematuhi jadwal yang telah ditentukan, pasien dapat memperoleh waktu istirahat yang cukup tanpa gangguan. Istirahat yang optimal sangat berpengaruh terhadap percepatan proses pemulihan kondisi kesehatan pasien.

Mengurangi risiko paparan infeksi di lingkungan rumah sakit.

Pengunjung atau pembesuk diimbau untuk tidak terlalu lama berada di lingkungan rumah sakit. Hal ini karena adanya risiko terpapar infeksi nosokomial, yaitu infeksi yang didapat pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit dan umumnya muncul setelah beberapa waktu sejak pasien dirawat.

Baca juga :  Tatong Bara Kunker ke Pemkab Boltim, Bahas Tapal Batas dan Jalan Lingkar

Penularan infeksi ini dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti kontak langsung antara pasien dan petugas, kontak tidak langsung melalui alat medis atau permukaan yang terkontaminasi, droplet (percikan), airborne (udara), serta melalui media seperti makanan atau air. Risiko ini semakin tinggi terutama pada pasien dengan daya tahan tubuh lemah atau yang menjalani prosedur medis invasif.

Meski demikian, RSUD Kotamobagu memastikan bahwa mobilisasi pasien tetap berjalan normal tanpa pembatasan. “Artinya, lift tetap beroperasi untuk keperluan pasien, baik untuk tindakan medis, pemindahan ruang, maupun kebutuhan lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan rumah sakit yang lebih tertib, nyaman, dan efisien. Pengaturan arus penggunaan fasilitas seperti lift sangat penting, terutama di rumah sakit dengan aktivitas tinggi seperti RSUD Kotamobagu. Pihak manajemen berharap, dengan adanya edukasi ini, masyarakat dapat lebih memahami bahwa aturan tersebut bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pasien. Dukungan dan kesadaran pengunjung menjadi kunci utama dalam menciptakan suasana rumah sakit yang kondusif.

RSUD Kotamobagu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku. Dengan disiplin dan saling menghargai, pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan aman dapat terus terwujud bagi semua pihak.