BOLTIM, KONTRAS MEDIA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) meminta agar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Boltim untuk membuat badan hukum agar terdata dalam database pemerintah.
Hal ini sejalan dengan penerapan Permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang pendataan dan pendaftaran Ormas.
Kepala Kesbangpol, Hendra Tangel mengatakan, sampai saat ini belum ada ormas lokal yang terdaftar, padahal badan hukum untuk suatu ormas itu sangat penting.
“Yang terdaftar ke kita hanya organisasi yang berjenjang saja, kalau untuk ormas lokal belum ada sama sekali. Kita juga sudah sering memberitahukan ke masyarakat agar buat badan hukum ormasnya, agar ketika saat ada kegiatan – kegiatan legalitas ormas itu tidak akan menjadi masalah kedepannya,” ujar hendra, Selasa (28/9/2021).
Ia juga berharap jika nantinya ada ormas yang telah terdaftar ke database pemerintah, agar bisa bertahan dalam waktu yang lama, dan bukan hanya kebutuhan sesaat saja.
“Harapan kita agar ormas yang dibuat itu bertahan lama, bukan hanya kebutuhan sesaat saja. Contohnya, pada saat ada kegiatan atau gerakan dibentuklah suatu ormas, setelah kegiatan atau gerakan itu selesai maka ormas yang di buat tadi juga ikut bubar, jadi yang kita harapkan ormas yang telah di buat itu bertahan dengan waktu yang lama,” tutupnya. (Vikar)