Kendaraan Dinas di Kotamobagu Wajib Miliki Tempat Sampah

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kotamobagu kini mewajibkan seluruh kendaraan dinas roda empat yang digunakan oleh pejabat agar memiliki tempat sampah di dalam mobil tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sande Dodo, Senin (12/04/2021) kemarin, di halaman kantor Wali Kota Kotamobagu, yang memeriksa beberapa kendaraan dinas milik pejabat eselon II di daerah tersebut, terkait dengan keberadaan tempat sampah di dalam mobil dinas mereka.

“Sidak ini dilakukan, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk terus mempertahankan Piala Adipura di daerah ini,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Bambang Irawan Ginoga.

Keberadaan tempat sampah di dalam kendaraan menurut Bambang, sangat penting mengingat sejauh ini banyak kulit permen atau snack yang kerap dibuang sembarangan di jalan dari dalam kendaraan.

“Makanya, keberadaan tempat sampah dalam kendaraan ini harus dimulai dari jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai contoh bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca juga :  Pemkot Kota Kotamobagu Terima LHP Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik