Kontras.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pertemuan dengan para repacker atau pengusaha pengemasan Minyakita secara luring dan daring.
Pada pertemuan yang digelar di Kantor Kemendag, Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025 itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menyatakan jika Minyakita bukan bagian dari subsidi negara.
Sehingga tidak ada uang negara atau APBN dalam produksi dan distribusinya.
Hal ini menyusul temuan di pasar bahwa takaran volume Minyakita telah dicurangi, dari produk kemasan 1 liter hanya berisi 700 hingga 800 mililiter.
Usai pertemuan tersebut, Iqbal juga mengungkapkan bawah ada 3 pelanggaran yang sering dilakukan oleh para repacker.
Pengurangan Volume Minyakita
Pengurangan volume ini adalah kasus yang di awal bulan Maret 2025 ini ramai diperbincangkan.
Sebelumnya, kecurangan pengurangan volume ini pernah diungkap ke publik pada Januari 2025
Penggunaan Lisensi Dialihkan ke Pihak Lain
Pelanggaran dilakukan repacker terdaftar kepada pihak lain dengan melanggar regulasi.
“Kita temukan akhir-akhir ini beberapa repacker, tidak semuanya, melakukan pengurangan volume,” ujar Iqbal.
“Kemudian ada yang lisensi dialihkan ke pihak lain, itu melanggar aturan,” tambahnya
Repacker Tidak Bersertifikat SNI dan BPOM
Diketahui masih ada repacker yang memiliki sertifikat SNI ddan BPOM untuk Minyakita.
Sehingga dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai kesepakatan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
***