KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Sudah beberapa hari jalan Ahmad Yani, depan kantor Walikota Kotamobagu mulai terlihat steril dari parkir liar.
Itu menyusul adanya tindakan tegas yang dilakukan Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Satlantas Polres Kotamobagu untuk menggembosi ban kendaraan yang diparkir sembarangan di lokasi ini.
Senin, (21/9/2020), sejumlah petugas Dishub Kotamobagu melakukan penjagaan sejak pukul 06.30 wita pagi.
Rey Paputungan, salah satu pemilik kendaraan yang pernah digembosi petugas mengaku kapok memarkir kendaraannya di area yang terpasang tanda larangan parkir.
“Pokoknya jangan lagi deh, karena melanggar yah risikonya ban kendaraan digembosi. Saya pernah mengalami itu, ternyata memang saya yang tidak disiplin akan aturan,” kata Rey saat bersua dengan Kontras Media.
Kepala Dishub Kotamobagu, Nasli Paputungan mengatakan, penerapan sanksi itu untuk memberikan efek jerah bagi pengendara.
“Kalau tidak seperti itu, kapan kita akan sadar bahwa ada aturan yang wajib kita patuhi demi kebaikan kita bersama,” kata Nasli.
Ia pun mengajak, agar masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada.
“Mari kita disiplin dalam berkendara, dan jangan memarkir kendaraan sembarangan apalagi di badan jalan yang ada rambu lalu lintas larangan parkir,” imbaunya.