KONTRAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Kegiatan Eazy Passport yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu,
Kegiatan kali ini ditujukan kepada seluruh Pegawai Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama keluarga.
Kegiatan Layanan Eazy Passport Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu adalah kegiatan khusus bagi pemohon paspor baru dan penggantian habis berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Bapak Elwin Agustian Khahar bersama keluarga juga turut dalam Kegiatan Eazy Passport, dengan melakukan penggantian paspor.
Dirinya berterima kasih dan mengapresiasi Layanan Eazy Passport yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Dimana dapat mempermudah Pegawai Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama keluarga dalam membuat Paspor tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi.
“Layanan Eazy Passport ini merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dibidang keimigrasian, serta sebagai langkah progresif dalam peningkatan jumlah penerbitan paspor dan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melaksanakan Layanan Eazy Passport di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, untuk mempermudah pelayanan keimigrasian kepada masyarakat Kotamobagu, khususnya kepada seluruh Pegawai dan Keluarga Kejaksaan Negeri Kotamobagu” tutur Kasi Dokintalkim Rodinson Saragih.
Lebih lanjut dia berharap, melalui layanan Eazy Passport, masyarakat mendapatkan layanan Keimigrasian dengan kemudahan dan sesuai kebutuhan dangan mempertimbangkan situasi yang lebih aman dan nyaman.