KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Bulan suci Ramadan sebentar lagi. Sudah menjadi kebiasaan masyarakat di Kotamobagu mendirikan Pasar Ramadan untuk menjajakan menu buka puasa dan sahur.
Ketika pandemi corona melanda Tanah Air, Ramadan tahun 2020 pemerintah membatasi aktifitas masyarakat termasuk tidak mengizinkan adanya Pasar Ramadan.
Namun di Bulan Ramadan tahun ini, Pemerintah Kotamobagu mengizinkan pendirian Pasar Ramadan, namun dengan syarat yang wajib diikuti.
Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, mengatakan, syarat yang wajib dipatuhi ialah penerapan protokol kesehatan yang ketat demi menekan laju penyebaran COVID-19.
“Pelaksanaan pasar ramadhan kita tetap izinkan, dengan syarat masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, baik itu penjual makanan maupun pembeli,” ujar Sande Dodo.
Sande juga menghimbau, bagi masyarakat yang akan mendirikan pasar ramadhan agar tidak menggunakan badan jalan.
“Jadi tidak boleh berjualan di badan jalan dan wajib memakai handscoon (pelindung tangan) bagi pedagang makanan takjil,” imbaunya.
Sande menambahkan, terkait syarat-syarat pelaksanaan pasar ramadhan tahun ini akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu.
“Kita tidak bisa melarang mereka berjualan karena itu sumber kehidupan mereka. Dan ini juga upaya Pemkot dalam pemulihan ekonomi masyarakat, kemudian nantinya akan ada satgas yang berjaga di setiap lokasi pasar ramadhan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, adapun protokol kesehatan yang harus dijalankan para pedagang yakni, jika ingin mendirikan kios atau lapak harus menjaga jarak minimal satu meter dengan yang lain. Agar memberikan ruang supaya tidak terjadi