BOLTIM, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerbitkan Surat Edaran (SE) ke dua (2) tentang Pembelajaran Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Boltim Yusri Damopolii, dengan Nomor D.1/DIKBUD/078/XII/2021, yang diterbitkan di Tutuyan, Selasa (14/12/2021) tertulis pembatalan Surat Edaran sebelumnya tentang peniadaan Libur Semester Ganjil dan Libur menjelang Nataru.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang pembelajaran menjelang libur Nataru disampaikan beberapa hal di bawah ini :
1. Pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 di setiap Satuan Pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan Tahun 2021.
2. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang akan ditetapkan.
3. Kegiatan pembelajaran Tahun 2022 dimulai pada tanggal 3 Januari 2022.
4. Satuan pendidikan menghimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk di vaksinasi CDVID-19.
Dengan berlakunya surat pemberitahuan ini, maka surat pemberitahuan Kapal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor D.91/0/1085//2021 dicabut dan dinyatakan tidak belaku. (Vikar).