Kontras.co.id – Pemerintah Kota Kotamobagu memberlakukan pemasangan CCTV sebagai syarat wajib dalam penerbitan izin usaha. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dari berbagai kejahatan seperti pencurian dan kekerasan, serta meningkatkan keamanan area publik dan privat.
Untuk memastikan keamanan tempat usaha dan mencegah tindak kejahatan seperti pencurian, Pemerintah Kota Kotamobagu kini memberlakukan kebijakan baru berupa kewajiban pemasangan Kamera Pemantau (CCTV) dalam setiap proses penerbitan izin usaha.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya strategis yang dilakukan guna menjaga keamanan, baik di area publik maupun privat, dan memastikan setiap aktivitas di tempat usaha dapat terpantau secara real-time.
Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, menjelaskan bahwa kebijakan pemasangan CCTV ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan di berbagai tempat usaha yang beroperasi di Kotamobagu.
“Kota yang maju dan berkembang seperti Kotamobagu harus memiliki sistem keamanan yang lebih ketat, terutama dalam mengatasi gangguan seperti pencurian, kekerasan, dan bentuk kejahatan lainnya. Dengan adanya CCTV, kita dapat lebih efektif dalam memantau dan mencegah potensi tindak kejahatan di berbagai tempat usaha,” ujarnya.
Penerapan pemasangan CCTV ini bukan hanya berlaku di dalam area usaha, tetapi juga mengharuskan adanya kamera yang mengarah ke jalan. Dengan demikian, setiap kejadian yang terjadi di sekitar tempat usaha juga dapat terpantau dengan baik. Pemasangan CCTV ini akan menjadi syarat wajib dalam setiap penerbitan izin usaha baru di Kotamobagu, terutama bagi usaha yang berada di lokasi-lokasi strategis yang rawan tindak kejahatan.
Langkah ini juga didasarkan pada masukan dari Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, yang menyebutkan bahwa banyak kasus kejahatan berhasil terungkap berkat adanya rekaman CCTV. Oleh karena itu, pemasangan kamera pengawas ini dinilai sangat penting sebagai alat pencegahan sekaligus pembuktian jika terjadi tindak kejahatan.
“Setiap izin usaha baru yang diterbitkan, terutama untuk usaha-usaha tertentu seperti toko, restoran, dan tempat-tempat strategis lainnya, harus memasang CCTV sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Spesifikasi CCTV yang dipasang juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, agar rekamannya dapat diakses dengan mudah ketika dibutuhkan oleh pihak berwenang,” lanjut Abdullah Mokoginta.
Selain itu, Pemerintah Kota Kotamobagu juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait pentingnya pemasangan CCTV bagi para pelaku usaha. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, para pelaku usaha di Kotamobagu dapat lebih waspada dan siap dalam menghadapi potensi ancaman keamanan. Pemasangan CCTV ini tidak hanya untuk melindungi properti usaha, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelanggan yang datang ke tempat usaha tersebut.
Dalam penerapan kebijakan ini, Dinas Kominfo Kotamobagu akan bertanggung jawab untuk mengatur standar teknis CCTV yang harus dipasang, termasuk spesifikasi kamera, resolusi, dan penyimpanan data rekaman. Pemerintah berharap, dengan adanya standar ini, kualitas rekaman CCTV akan memadai untuk digunakan sebagai bukti jika terjadi kejahatan. Pihak pemerintah juga akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memanfaatkan data dari CCTV dalam pengungkapan kasus kejahatan di wilayah Kotamobagu.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi kebijakan ini, seperti tidak memasang CCTV sesuai dengan standar yang ditetapkan, tidak akan mendapatkan izin usahanya diterbitkan. Oleh karena itu, para pelaku usaha diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini agar operasional usaha mereka dapat berjalan dengan lancar.
Kebijakan pemasangan CCTV ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para pelaku usaha maupun masyarakat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka kejahatan di wilayah Kotamobagu, sekaligus meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di area publik maupun privat.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap, dengan diterapkannya kebijakan ini, para pelaku usaha akan lebih aktif dalam mendukung program keamanan yang dicanangkan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab semua elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Dengan adanya CCTV di tempat-tempat usaha, potensi terjadinya kejahatan dapat diminimalkan, dan jika terjadi kejahatan, bukti visual dari rekaman CCTV akan sangat membantu proses penyelidikan. Pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan Kotamobagu yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi perkembangan dunia usaha serta aktivitas masyarakat sehari-hari.***