BOLSEL, KONTRAS.CO.ID – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru bersama Kajari Kotamobagu Elwin Khahar dan Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana, menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Tentang Koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Senin, 13 Februari 2022.
Acara yang digelar di Lapangan Futsal, Kawasan Perkantoran Panango ini diawali dengan laporan Inspektur Daerah Ridel Paputungan. Menurut Ridel, Perjanjian kerjasama tersebut terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Polri tentang Koordinasi APIP dengan APH,” ungkap Ridel dalam laporanya.
Ridel menambahkan, bahwa PKS ini juga digunakan sebagai pedoman oprasional para pihak untuk melakukan koordinasi.
“Tujuan PKS ini untuk memperkuat sinergitas kerjasama antara para pihak dalam melaksanakan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Untuk di Kabupaten Bolsel kata Ridel, pihak terkait yang terlibat dalam PKS ini adalah Pemkab Bolsel yang menunjuk Inspektur Daerah sebagai Pelaksana Teknis, Kajari Kotamobagu yang menunjuk Pelaksana Teknis Kasie Intel, dan Kapolres Bolsel yang menunjuk Kasat Reskrim.
Sementara itu, Bupati mengatakan kegiatan ini sangat penting karena sudah diagendakan sejak lama, namun baru terealisasi sekaramg. Hal ini untuk mempermudah koordinasi antara APIP dan APH.
“Kerjasama ini merupakan sinergitas antara Pemda dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat. Sehingganya, saya mengapresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dan jajaran Polres Bolsel,”ujar Bupati, sembari menyebut Penandatanganan kerjasama ini waktunya 5 tahun.
“Saya mengapresiasi peningkatan kapasitas APIP Pemda Bolsel yang sudah Level 3 bagi pemerikasa,” pungkasnya.