Jadi Camat di Passi Barat, Marief Mokodompit Tiap Hari Keliling Desa Ingatkan Prokes

BOLMONG, KONTRAS MEDIA – Belum sepenuhnya masyarakat memiliki kesadaran soal penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam kegiatan sehari-hari.

Hal itu menurut Camat Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Marief Mokodompit, menjadi tantangan bagi pemerintah supaya lebih giat lagi melakukan sosialisasi soal 5 M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas).

Di wilayahnya, Marief mengatakan, setiap hari dia menggunakan waktunya untuk keliling dan berkantor di desa.

“Selain monitoring pelaksanaan pelayanan publik di desa, saya ingin melihat langsung bagaimana penerapan protokol kesehatan yang gencar kita kampanyekan di tingkat masyarakat,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Diakuinya, karena masyarakat belum menyeluruh yang memiliki kesadaran soal penerapan Prokes, maka dia harus selalu turun ke desa meninjau dan mengevaluasi bagaimana peranan aparatur di bawahnya dalam upaya penerapan Prokes.

“Saya, Kapolsek dan Danramil bersama jajaran paling di bawah yaitu aparat desa, akan terus turun juga melakukan sosialisasi sekaligus penindakan melalui operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan,” katanya.

Terkait dengan pelaksanaan hajatan pesta pernikahan, syukuran dan sejenisnya, masyarakat di Kecamatan Passi Barat sudah diizinkan lagi menyelenggarakan.

Sebelumnya pada awal pandemi Covid-19, semua acara yang melibatkan orang banyak dilarang.

Tetapi menurut Marief menegaskan, pelaksanaan pesta harus memiliki izin dari pemerintah desa dan kepolisian.

“Syarat utama agar diberi izin, pesta hanya bisa mengundang maksimal 50 orang. Tidak boleh lebih karena kita masih dalam tahap pengendalian penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Terpisah, Kapolsek Passi IPTU Rosyid menyatakan, untuk pelaksanaan operasi yustisi, masih akan terus digalakkan di wilayah Passi Barat.

“Sosialisasi sudah lama dilakukan. Kita ingin beri peringatan para pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2020,” katanya tegas. (Fahri Rezandi Ibrahim)

Baca juga :  Ketua DPRD Bolmong Dampingi Bupati Serahkan Bantuan Tahap IV