Menu

Mode Gelap

Khazanah

Ini Ketentuan Penyiaran Selama Bulan Ramadhan 2021 yang Dikeluarkan KPI


20 Mar 2021 20:04 WITA·

Ini Ketentuan Penyiaran Selama Bulan Ramadhan 2021 yang Dikeluarkan KPI Perbesar

HIKMAH, KONTRAS MEDIA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan surat edaran sebagai panduan pelaksanaan siaran selama bulan suci Ramadhan 2021.Â

Ada sejumlah ketentuan pelaksanaan yang perlu diperhatikan dalam rangka meningkatkan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat dan kontrol serta perekat sosial, lembaga penyiaran diarahkan turut serta menghormati dan menjadi bagian dalam menegakkan nilai-nilai bulan suci Ramadhan sebagai penghormatan terhadap nilai agama dan juga meningkatkan moralitas.

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal saat menayangkan siaran di bulan Ramadhan 2021.

Berikut ketentuan pelaksanaan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021:

1. Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.

2. Menayangkan atau menyiarkan adzan Maghrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan adzan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.

3. Memperhatikan kesopanan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan atau pendukung atau pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan.

4. Tidak menampilkan pengonsumsian makanan atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;.

5. Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman).

6. Tidak menampilkan gerakan tubuh atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain.

7. Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan nilai nilai keagamaan.

Baca Berita Lainnya :  Joey Jordison, Drummer dan Pendiri Band Slipknot Meninggal Dunia

8. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan
privasi dan penghormatan agama lain.

9. Berkaitan ketentuan point P3SPS, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Komisi Penyiaran Indonesia menyebut bahwa ruang lingkup Surat Edaran ini berisi tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran pada bulan Ramadan 2021.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

blank badge-check

Penulis Berita

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Hamil Ideal Maksimal Usia 35: Penjelasan Medis yang Perlu Kamu Ketahui

29 Maret 2024 - 12:19 WITA

hamil ,hamil di usia tua, risiko hamil di atas 35 tahun ,kehamilan,ciri ciri orang hamil mengenal tanda tanda awal kehamilan

25 Tempat Wisata Favorit di Indonesia

19 Mei 2023 - 04:36 WITA

25 Tempat Wisata Favorit di Indonesia

Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Junub

13 Oktober 2022 - 17:38 WITA

Mandi Junub

inilah 7 Ayat Al-Quran yang Membahas Tentang Penciptaan Alam Semesta

5 Juli 2022 - 16:22 WITA

blank

17 Ucapan Keren Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun 2022

28 April 2022 - 12:25 WITA

selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun 2022

Edit Foto di WhatsApp Sekarang Bisa, Begini Caranya

19 April 2022 - 11:19 WITA

Edit Foto di WhatsApp Sekarang Bisa, Begini Caranya
Trending di Rehat