Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Ini Info Penting Seputar SKB CPNS 2021 yang Wajib Dipahami Peserta


1 Nov 2021 17:26 WITAยท


					Ini Info Penting Seputar SKB CPNS 2021 yang Wajib Dipahami Peserta Perbesar

NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 tidak lama lagi digulir.

Peserta yang memenuhi kriteria dan lolos dari SKD akan kembali mengikuti tes SKB.

Namun, masih banyak peserta tes CPNS yang belum memahami apa fungsi dari tes SKB itu sendiri.

Dilansir dari Instagram @cpnsindonesia, pada Senin, 1 November 2021, berikut info penting seputar SKB CPNS 2021.

Dalam seleksi CPNS, SKB itu fungsinya untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar.

Itu dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Materinya apa saja?

  • Materi SKB untuk jabatan fungsional disususn oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
  • Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Contoh, jabatan pengolah bahan informasi dan publikasi bisa mempelajari materi jabatan pranata humas.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita: Tak Ada Orang Kebal Hukum di RI!

12 Maret 2025 - 22:41 WITA

Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan dari Menaker

12 Maret 2025 - 22:37 WITA

Pastikan Driver Gojek dan Grab Dapat BHR dari Aplikator, Kemnaker Buka Posko THR

12 Maret 2025 - 22:36 WITA

Heboh Insiden Kebakaran Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Jogja, Humas KAI: Tak Ada Korban Jiwa

12 Maret 2025 - 22:34 WITA

Polemik CASN 2024 Terlanjur Resign dan Penundaan Pengangkatan, Kepala BKN Usul Instansi Lakukan Pendataan untuk Bantu Menghubungi Kantor Lama

12 Maret 2025 - 22:32 WITA

Salah Satunya Bakal Menghubungi Gubernur, Ini 3 Cara yang Diungkap Kepala BKN untuk Membantu CASN 2024 Bisa Bekerja Sementara di Kantor Lamanya

12 Maret 2025 - 22:31 WITA

Trending di Berita Nasional