Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Ingin Lindungi Pekerja, Disnakertrans Boltim Tingkatkan Pelayanan Kartu Kuning


17 Feb 2022 11:57 WITA·


					Ingin Lindungi Pekerja, Disnakertrans Boltim Tingkatkan Pelayanan Kartu Kuning Perbesar

BOLTIM, KONTRAS MEDIA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sedang berupaya meningkatkan pelayanan untuk pengurusan Kartu Kerja (Kartu Kuning) atau AK1 bagi Masyarakat Boltim yang ingin melamar kerja. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Boltim Harun Manoppo, Kamis (17/2/2022). Menurutnya, pihaknya telah melakukan pendekatan di desa – desa yang berada di pelosok boltim.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pelayanan secara langsung di Desa pelosok, mengingat jarak yang harus ditempuh warga di Desa tersebut serta kebutuhan yang harus mereka miliki ketika ingin mendapatkan pekerjaan.

“Kemarin di desa kokapoi kita lakukan pelayanan untuk kartu kuning, agar siapa saja yang ingin melamar pekerjaan di perusahan pertambangan, dengan adanya kartu kuning ini, maka bisa mempermudah untuk masuk ke perusahaan tersebut,” 

Harun juga menerangkan bahwa, yang mejadi hal terpenting dalam bekerja itu ialah legalitas, karena dengan adanya legalitas kita didalam ruang kerja nanti, maka akan menjadi penopang kita pula dalam mengklaim secara utuh hak kita.

“Yang terpenting dalam bekerja itu, ialah harus memiliki kontrak kerja dengan pihak perusahaan. Contohnya, ketika kita menjalin kontrak kerja dengan PT ASA biasanya bikin kontrak kerja, meskipun hanya sebagai supir (Driver), harus membuat kontrak kerja. Karena jika kontrak kerja sudah terjalin maka kita bisa menuntut untuk membuat BPJS ketenagakerjaan, agar sebentar nanti ketika ada pemutusan hubungan kerja meski baru berjalan beberapa tahun saja, maka BPJS tadi bisa diklaim,” tutupnya.

Ia juga menambahkan, untungnya lagi bila ada legalitas yang terjalin dalam ruang kerja kita dengan pihak Perusahaan, maka pihak Disnakertrans juga dapat menfasilitasi dalam pengambilan hak pekerja yang telah diputus kontraknya secara sepihak. (Vikar)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bupati Yusra Alhabsyi Beri ‘Challenge’ ke Pemuda Bolmong

12 Maret 2025 - 22:53 WITA

Satres Narkoba Polres Bolmong Tangkap Pengedar Sabu di Inobonto, Komitmen Perangi Obat Terlarang!

10 Maret 2025 - 21:49 WITA

Polres Bolmong Sita dan Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Ratusan Butir Obat Bebas Terbatas

20 Desember 2024 - 21:56 WITA

Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak, Ketua KPU Boltim Sebut Itu Sesuai Regulasi

27 November 2024 - 01:57 WITA

Soal Surat Suara Rusak, Rusmin Mamonto: Sudah Diganti dan Telah Tiba di Gudang KPU Boltim

10 November 2024 - 15:07 WITA

Pj Bupati Lukman Lapadegan Tinjau Pelaksanaan Tes SKD CPNS Boltim

7 November 2024 - 20:00 WITA

Trending di Advertorial