Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

Ingin Dirikan Apotek di Kotamonagu, Wajib Kantongi Surat ini!


31 Mei 2023 20:54 WITA·


					Ingin Dirikan Apotek di Kotamonagu, Wajib Kantongi Surat ini! Perbesar

KONTRAS.CO.ID – Surat Izin Praktik Apoteker atau SIPA merupakan salah satu syarat wajib beroperasinya Apotek di wilayah Kota Kotamobagu.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Kotamobagu, Ilaludin Assi, mengimbau para pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan tersebut sebelum mengoperasikan Apotek.

“SIPA ini merupakan salah satu syarat perizinan apotek yang sifatnya wajib,” ujar Ilaludin.

Menurutnya, pengurusan SIPA sudah dipermudah dengan adanya integrasi pihak Dinas Kesehatan dan Dinas PMPTSP Kotamobagu.

“Proses pengurusannya sangat mudah dan kami bantu pandu. Pemohon hanya menyiapkan dokumen yang harus dilampirkan untuk proses administrasi pengurusan SIPA,” tandasnya.

Baca Berita Lainnya :  Roy Paputungan Sebut Jika Ingin Ganti e-KTP, Warga Wajib Bawa ini
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pasar Murah Pemkot Kotamobagu Hadirkan Sembako Super Hemat, Tekan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru

10 Desember 2024 - 20:53 WITA

Pj Wali Kota Kotamobagu Terima 3 Anugerah Mapalus Pendidikan 2024

5 Desember 2024 - 17:40 WITA

Pj Wali Kota Hadiri Bimtek Table Manner yang Digelar TP-PKK Kotamobagu

2 Desember 2024 - 21:18 WITA

Sekda Kotamobagu Buka Bimtek Kader Kesehatan Desa, Fokus Penanganan Stunting

29 November 2024 - 23:00 WITA

Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta Pimpin Upacara Peringatan HGN dan HUT ke-79 PGRI

29 November 2024 - 14:26 WITA

Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta Buka Rakor TP-PKK se-Kotamobagu

28 November 2024 - 16:43 WITA

Trending di Kotamobagu