Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Ingat! Mulai Malam ini Mal Tutup Pukul 8 Malam


22 Jun 2021 12:36 WITAยท


					Ingat! Mulai Malam ini Mal Tutup Pukul 8 Malam Perbesar

NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) diperketat.

Mal diwajibkan tutup pukul 8. Begitu pula dengan tempat usaha restoran.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto. Dia menerangkan, pengetatan ini berlaku mulai hari ini, 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait penebalan atau pengetatan PPKM mikro arahan pak Presiden lakukan penyesuaian. Ini berlaku mulai besok, 22 Juni sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan,” kata Airlangga, Selasa (22/6/2021) kemarin.

Airlangga yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian ini menyatakan aturan jam tutup itu berlaku baik tempat makan yang berbentuk warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak di pinggir jalan.

Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi lebih ketat, untuk dine in atau makan di tempat cuma diizinkan 25 persen saja dari kapasitas bangunan.

Layanan pesan antar atau take away juga hanya boleh dilakukan sesuai jam operasional tempat makan hingga pukul 20.00.

“Layanan pesan antar atau bawa pulang sesuai dengan jam operasi restoran. Dibatasi semuanya sampai pukul 8 malam,” ujar Airlangga.

Pengunjung pusat perbelanjaan ataupun mal juga dibatasi maksimal 25 persen.

“Kemudian, mal ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasionalnya sampai pukul 20.00. Batasan pengunjung 25% dari kapasitas,” ungkap Airlangga.

Sementara ini, untuk semua acara rapat dan pertemuan secara langsung di zona merah akan ditiadakan hingga waktu yang belum ditentukan.

Kemudian acara hajatan tidak diperbolehkan menyediakan makanan prasmanan, seluruh makanan sifatnya take away alias dibawa pulang. Kapasitas pengunjung hanya 25 persen dari total kapasitas bangunan.

“Hajatan dan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat. Makanan itu dibawa pulang,” papar Airlangga.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita: Tak Ada Orang Kebal Hukum di RI!

12 Maret 2025 - 22:41 WITA

Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan dari Menaker

12 Maret 2025 - 22:37 WITA

Pastikan Driver Gojek dan Grab Dapat BHR dari Aplikator, Kemnaker Buka Posko THR

12 Maret 2025 - 22:36 WITA

Heboh Insiden Kebakaran Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Jogja, Humas KAI: Tak Ada Korban Jiwa

12 Maret 2025 - 22:34 WITA

Polemik CASN 2024 Terlanjur Resign dan Penundaan Pengangkatan, Kepala BKN Usul Instansi Lakukan Pendataan untuk Bantu Menghubungi Kantor Lama

12 Maret 2025 - 22:32 WITA

Salah Satunya Bakal Menghubungi Gubernur, Ini 3 Cara yang Diungkap Kepala BKN untuk Membantu CASN 2024 Bisa Bekerja Sementara di Kantor Lamanya

12 Maret 2025 - 22:31 WITA

Trending di Berita Nasional