IGD Bukan Sistem Antrean: RSUD Kotamobagu Jelaskan Penanganan Pasien Berdasarkan Tingkat Kegawatdaruratan

RSUD Kotamobagu (Foto: Halodoc)
 
 

Kontras.co.id – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit dilakukan berdasarkan sistem antrean seperti layanan kesehatan biasa. Padahal, dalam praktik medis, IGD menerapkan sistem triage, yaitu penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan kondisi medis, bukan berdasarkan urutan kedatangan.

Hal ini disampaikan melalui edukasi kesehatan yang dipublikasikan dalam e-paper kesehatan oleh Promosi Kesehatan (Promkes) RSUD Kotamobagu. Tujuannya agar masyarakat memahami prosedur pelayanan di IGD sehingga tidak terjadi kesalahpahaman saat proses penanganan pasien berlangsung.

Dalam aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelayanan dalam Keadaan Darurat, disebutkan bahwa kondisi gawat darurat adalah keadaan yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri maupun orang lain, mengalami gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, terjadi penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kondisi yang membutuhkan tindakan medis segera.

Karena itu, pasien yang datang ke IGD akan terlebih dahulu melalui proses triage, yaitu penilaian cepat oleh tenaga medis untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan. Dalam sistem ini, pasien dengan kondisi paling kritis akan mendapatkan prioritas penanganan lebih dulu.

Beberapa kondisi yang masuk kategori gawat darurat tingkat tinggi (triage merah) antara lain henti jantung, sesak napas dengan kadar oksigen rendah, penurunan kesadaran akut, cedera kepala berat, distress napas berat, tanda-tanda syok, reaksi alergi berat, hingga henti napas.

Sementara itu, kondisi triage kuning atau pasien dengan risiko tinggi juga tetap menjadi prioritas penanganan medis. Contohnya seperti nyeri perut akut, dehidrasi berat, luka bakar, kejang demam, tanda-tanda stroke, cedera tulang belakang, nyeri dada yang dicurigai sebagai sindroma koroner, hipertensi berat termasuk eklampsia, demam tinggi hingga 39 derajat Celsius, serta kasus percobaan bunuh diri.

Baca juga :  Sudah 2.614 Pendaftar CPNS di Kotamobagu

Adapun pasien yang tidak masuk dalam kategori triage merah maupun kuning akan ditempatkan dalam triage hijau, yaitu kondisi yang relatif tidak mengancam nyawa dan dapat menunggu setelah pasien dengan kondisi lebih darurat mendapatkan penanganan terlebih dahulu.

Melalui edukasi ini, RSUD Kotamobagu berharap masyarakat semakin memahami bahwa pelayanan IGD tidak menggunakan sistem antrean biasa, melainkan berdasarkan prioritas medis.

“Dengan pemahaman tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan IGD serta mendukung tenaga medis dalam memberikan penanganan cepat dan tepat kepada pasien yang paling membutuhkan,” ujar Direktur RSUD Kotamobagu, dr. Tanty Korompot, M.M.Kes, melalui Humas, Desak Putu Indrawati, SKM, M.Kes.