HIKMAH, KONTRAS MEDIA – Syarat sah sapi dan kambing untuk kurban adalah kondisi yang wajib dipenuhi secara syari’ah hewan yang akan disembelih. Menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha merupakan anjuran bagi umat muslim.
Ibadah menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha lebih utama daripada sedekah yang senilai dengan hewan kurban, atau bahkan lebih baik dari itu. Perintah kurban tercantum dalam QS. Al-Kautsar ayat 2,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Arab latin: Fa ṣalli lirabbika wan-ḥar
Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
Anjuran berkurban juga dikatakan Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa. “Berkurbanlah, aqiqah, hadyu sunah, semuanya lebih baik, daripada sedekah dengan uang senilai hewan yang disembelih,” tulis buku tersebut.
Syarat sah sapi dan kambing untuk kurban tentunya harus terpenuhi. Salah satu poin tidak terpenuhi maka ibadah tersebut kemungkinan tertolak. Rasulullah SAW dalam hadistnya menjelaskan hewan yang bisa menjadi kurban.
Berikut hadits syarat sah sapi dan kambing untuk kurban.
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Artinya: Dari Al Bara’ bin ‘Azib RA berkata, Rasulullah SAW pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (Inu Hajar dalam Bulughul Marom).
Dikutip dari buku Fikih untuk kelas V MI oleh Udin Wahyudin dkk, usia hewan kurban diatur juga dalam Islam. Berikut batasan usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban:
1. Unta minimal berumur 5 tahun lebih atau telah masuk tahun ke-6
2. Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun lebih atau telah masuk tahun ke-3
3. Domba berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi
4. Kambing berumur 2 tahun lebih atau masuk tahun ke-3
Setelah mengetahui syarat sah sapi dan kambing untuk kurban, semoga tiap muslim mendapat cukup rizqi melaksanakan ibadah ini secepatnya.